1.085 Narapidana Lapas Tarakan Diusulkan Terima Remisi HUT RI

TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengusulkan 1.085 narapidana menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Seluruh usulan tersebut kini telah disampaikan kepada pemerintah dan masih menunggu keputusan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 1.341 orang, terdiri atas 1.085 narapidana dan 256 tahanan. Seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif telah diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana.

Dari total usulan tersebut, sebanyak 128 orang merupakan penerima remisi pertama, sedangkan 957 lainnya menerima remisi lanjutan. Namun, jumlah tersebut masih dapat berubah karena sebagian warga binaan berpotensi memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB) sebelum keputusan remisi diterbitkan.

Jupri menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Lapas Tarakan berharap seluruh usulan remisi yang telah diajukan dapat disetujui pemerintah sehingga hak warga binaan dapat diberikan tepat pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan hingga kembali ke masyarakat.(ISK)