Isu Narkoba Dibantah, Polisi Pastikan Korban Penganiayaan di Tarakan Bersih

Kaltarapos.id – Kepolisian memastikan korban penganiayaan berat yang terjadi awal Januari 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gajah Mada RT 22, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkotika, sebagaimana isu yang sempat berkembang di tengah masyarakat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra, menegaskan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam tidak menemukan fakta hukum yang mengaitkan korban dengan praktik jual beli sabu.

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara penganiayaan maupun pemeriksaan para tersangka narkotika, tidak ada bukti yang menunjukkan korban terlibat peredaran sabu. Tidak ditemukan barang bukti, dan tidak ada keterangan yang menyebut korban sebagai penjual,” ujar AKP Tegar, Kamis (29/1).

Ia mengakui, dalam pemeriksaan memang muncul pengakuan dari tersangka bahwa korban pernah mengonsumsi sabu. Namun, pengakuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar penindakan hukum.

“Penggunaan narkotika tanpa dukungan alat bukti tidak bisa diproses hukum. Secara fakta dan hukum, korban tidak dapat dikaitkan dengan perkara narkotika,” tegasnya.

AKP Tegar menyebut klarifikasi ini penting disampaikan untuk meluruskan persepsi publik dan mencegah stigma terhadap korban penganiayaan.

Kasus narkotika tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan pengembangan dari perkara penganiayaan yang terjadi di lokasi yang sama. Dari penyelidikan lanjutan, polisi menemukan adanya aktivitas jual beli sabu di rumah kontrakan tersebut.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial HS alias Unding, AI, dan FE pada Rabu (7/1). Unding diketahui merupakan sepupu korban penganiayaan sekaligus penghuni kontrakan yang digunakan sebagai lokasi transaksi dan konsumsi narkotika.

“Rumah kontrakan milik Unding digunakan sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat mengonsumsi sabu,” jelas AKP Tegar.

Dari hasil pemeriksaan, AI dan FE diketahui patungan dana sebesar Rp200 ribu untuk membeli sabu dari pemasok berinisial SK yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dalam perkara ini, FE berperan sebagai penjual, sementara AI bertugas mengantar dan menawarkan barang.

Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,14 gram yang disembunyikan dalam plastik hitam di area antara dapur dan kamar. Ketiga tersangka juga dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Meski jumlah barang bukti tergolong kecil dan memungkinkan rehabilitasi, penyidik tetap menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti melakukan aktivitas jual beli.

“Ketiganya sudah kami tahan. Salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini berkas perkara masih berproses dan kami terus berkoordinasi dengan kejaksaan,” pungkas AKP Tegar.(Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *