MALINAU – Polres Malinau mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan satu pelaku utama dan lima penadah. Polisi mengamankan 13 sepeda motor yang diduga hasil pencurian dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Malinau.
Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Ridho Pandu Abdillah mengatakan, tersangka berinisial A melakukan pencurian seorang diri selama sekitar dua bulan, mulai Juli hingga September 2026. Tersangka terlebih dahulu menentukan wilayah sasaran, kemudian berjalan kaki menyusuri kawasan perumahan untuk mencari sepeda motor yang ditargetkan.
Honda Beat injeksi menjadi sasaran utama. Polisi menyebut tersangka memanfaatkan pengalamannya saat bekerja di bengkel untuk memahami karakteristik kendaraan. Motor yang masih terkunci stang dibuka secara paksa, kemudian dibawa pergi dan diubah warna maupun bagian fisiknya untuk menyamarkan identitas.
Setelah itu, kendaraan dijual kepada lima orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka penadah dengan harga sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon, media sosial, pembayaran tunai, maupun transfer. Salah satu motor bahkan ditemukan telah dicat warna ungu menggunakan pilok.
Dari 13 motor yang diamankan, delapan unit telah diketahui pemiliknya dan memiliki dokumen lengkap. Tiga unit sudah diketahui identitas kendaraannya tetapi dokumennya belum lengkap, sedangkan dua unit lainnya sudah teridentifikasi namun pemiliknya belum diketahui. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor segera melapor untuk membantu proses pengembalian kendaraan.*(isk/kdy)






