Belum Langsung Ditindak, Pedagang di Badan Jalan Tana Tidung Diberi Peringatan

Kaltara, Tana Tidung24 Dilihat

TIDENG PALE – Aktivitas pedagang yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan kembali menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung. Petugas turun langsung pada Senin (14/9) untuk memberikan imbauan sekaligus mendata sejumlah pedagang.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Tana Tidung, Datu Sadik Khairul. Petugas mengingatkan pedagang agar tidak menggunakan badan jalan, trotoar, parit, maupun fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan.

banner 336x280

Dari hasil pemantauan, sebagian besar pedagang tidak mendirikan lapak permanen. Mereka menggunakan meja, kursi, atau gerobak yang dapat dipindahkan. Namun, perlengkapan tersebut ditempatkan di area badan jalan yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi perdagangan. Petugas juga menertibkan sejumlah banner promosi yang dipasang di badan jalan.

Datu mengatakan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dalam Pasal 58 huruf k, terdapat larangan berdagang di bagian jalan, trotoar, halte, jalur hijau, taman, dan tempat umum lainnya, kecuali pada lokasi yang telah ditetapkan pejabat berwenang.

Meski demikian, Satpol PP belum langsung mengambil tindakan tegas. Petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui imbauan dan pendataan. Datu menegaskan, pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama menggunakan lokasi sesuai peruntukannya. Apabila imbauan tidak diindahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *