Soal RUU Perampasan Aset, DPR RI Pastikan Pembahasan Terus Berjalan

Kaltara, Tarakan59 Dilihat

TARAKAN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berjalan di DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyebut lembaga legislatif menargetkan pembahasan aturan tersebut dapat diselesaikan pada Desember 2026, dengan batas waktu 15 Desember 2026.

Saan mengatakan, RUU Perampasan Aset telah menjadi komitmen bersama di DPR RI. Berbagai tahapan pembahasan juga telah dilakukan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum proses penyusunan dan pembahasan dilanjutkan.

banner 336x280

Menurutnya, DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan public hearing serta mengundang para ahli dari perguruan tinggi maupun kalangan lainnya. Masukan tersebut menjadi bahan dalam proses penyusunan draf RUU Perampasan Aset.

Saan menyampaikan hal tersebut usai menghadiri kegiatan konsolidasi Partai NasDem di Ruang Kayan Hill, Hotel Tarakan Plaza, Jumat (28/8). Ia menegaskan DPR masih membuka ruang bagi masyarakat dan pihak berkepentingan untuk memberikan masukan terkait substansi RUU tersebut.

DPR RI berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan sesuai target sehingga RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan paling lambat 15 Desember 2026. Pembahasan aturan ini akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan yang telah dihimpun dari masyarakat, akademisi dan pihak terkait.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *