TARAKAN – Hingga saat ini, sekitar 44 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah ditangani di Tarakan dan wilayah sekitarnya. Namun, belum ada pelaku yang diamankan maupun ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kebakaran lahan tersebut.
Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Martinus Parewang mengatakan, salah satu kendala utama dalam mengungkap pelaku adalah petugas kerap tiba di lokasi setelah api membesar. Pelaku diduga telah meninggalkan lokasi sebelum petugas bersama unsur terkait datang melakukan penanganan.
Selain itu, proses penyelidikan juga terkendala minimnya informasi dari masyarakat. Saat petugas berupaya mencari tahu asal api maupun pemilik lahan, tidak semua pihak bersedia memberikan keterangan. Bahkan, ada pemilik lahan yang tidak mengakui adanya aktivitas pembakaran.
Menurut Martinus, penindakan terhadap pelaku penting dilakukan untuk memberikan efek jera. Karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi, gangguan kesehatan hingga kerusakan ekosistem.
KPH Kota Tarakan terus melakukan pengawasan di sejumlah wilayah rawan kebakaran dan mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.*(isk/kdy)






