TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan menyoroti kasus dugaan penistaan agama melalui tantangan hafalan surah Al-Qur’an yang menawarkan hadiah minuman beralkohol dalam sebuah festival musik di Jakarta. MUI mengingatkan agar ayat suci Al-Qur’an tidak dijadikan sebagai gimmick atau bahan promosi, terutama untuk produk yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Ketua MUI Tarakan, KH Abdul Samad, mengatakan pihaknya belum mengeluarkan pandangan resmi terkait kasus tersebut dan masih mengikuti sikap MUI pusat. Namun secara umum, ia menilai penggunaan hafalan Al-Qur’an yang dikaitkan dengan hadiah minuman keras merupakan hal yang tidak semestinya dilakukan.
“Kalau mengaitkan kegiatan keagamaan dengan minuman keras itu kan bukan sesuatu yang lumrah. Ada nilai-nilai yang memang tidak sesuai,” ujarnya, Rabu (19/8).
Menurutnya, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sakral bagi umat Islam. Karena itu, ayat maupun hafalan Al-Qur’an tidak sepatutnya digunakan sebagai bahan candaan, hiburan maupun gimmick promosi yang berpotensi mengurangi penghormatan terhadap kitab suci.
Abdul Samad berharap kejadian serupa tidak terjadi di Tarakan maupun daerah lainnya. Ia mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, penyelenggara kegiatan hingga organisasi keagamaan, untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan tetap menghormati nilai-nilai agama. “Nilai-nilai agama itu harus kita hormati. Jangan dijadikan bahan untuk sekadar candaan atau promosi,” pungkasnya.*(isk/kdy)






